nasional

Hakim PN Jaksel Terima Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Gugur

Selasa, 14 April 2026 | 12:45 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menang gugatan Praperadilan. Status tersangka oleh KPK otomatis gugur (X @DPR_RI)

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Bertemu Menteri Perang AS, Sepakat Jalin Kerja Sama Pertahanan Utama  

Peristiwa hukum yang disidik KPK ini terjadi pada 2020. Proyek pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR diduga kuat penuh praktik koruptif yang merugikan keuangan negara.

Kasus tersebut semakin menarik perhatian publik lantaran menyangkut pejabat tinggi di lembaga legislatif.

Publik kini menantikan hasil hitungan resmi BPKP yang akan menentukan besaran kerugian negara sekaligus menegaskan posisi hukum para tersangka.***

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini