KONTEKS.CO.ID - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menutup kesenjangan layanan kesehatan nasional dengan membuka jalur pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
Kebijakan ini dirancang sebagai skema afirmatif agar putra-putri daerah memiliki akses lebih luas menempuh pendidikan spesialis sekaligus memastikan mereka kembali mengabdi di wilayah asal.
Program tersebut dijalankan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai bagian dari agenda besar pemerataan layanan kesehatan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia kesehatan, khususnya dokter spesialis.
Baca Juga: Menkes Minta Hentikan Stigma Penyakit Kusta Tidak Bisa Sembuh
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menegaskan, penetapan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan spesialis ditujukan untuk meningkatkan jumlah dokter spesialis secara signifikan, sekaligus mengoreksi ketimpangan distribusi tenaga medis antarwilayah.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem pendidikan kedokteran guna meningkatkan jumlah lulusan dokter spesialis dari sekitar 2.700 menjadi 10.000 orang per tahun,” ujar Menkes, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis, 22 Januari 2026.
Kebutuhan Dokter Spesialis Mendesak
Menurut Budi, lonjakan produksi dokter spesialis mutlak diperlukan mengingat rasio dokter spesialis Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan negara maju.
Dengan jumlah penduduk yang besar, Indonesia dinilai tidak sebanding dalam kapasitas mencetak tenaga medis spesialis.
“Kalau kita produksi 2.700 dengan populasi 280 juta, kemudian Inggris produksi 12.000, pasti ada yang salah. Harusnya kita naikkan minimal empat kali lipat,” ujar Budi.
Skema pendidikan berbasis rumah sakit (hospital-based) dinilai menjadi solusi atas keterbatasan daya tampung universitas dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Melalui model ini, rumah sakit, khususnya RSUD berperan langsung sebagai pusat pendidikan utama, membuka peluang lebih luas bagi dokter umum di berbagai daerah.
Baca Juga: Dinkes DKI Jakarta dan Menkes Jelaskan soal Vaksin Berbayar dan Super Flu
Kebijakan ini juga secara khusus memprioritaskan dokter umum putra-putri daerah yang telah lama mengabdi di rumah sakit daerah.