nasional

Kemenhub Sebut Hasil Inspeksi Pesawat ATR 42-500 yang Kecelakaan Laik Terbang  

Senin, 19 Januari 2026 | 12:45 WIB
Pesawat jenis ATR 42 500 milik Indonesia Air Transport hilang kontak. Kemenhub sebut laik terbang (IAT)

 

KONTEKS.CO.ID - Pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT yang mengalami kecelakaan di Gunung Bulusaraung, Pangkep, Sulawesi Selatan disebut penuhi syarat laik terbang.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa. Kata dia, hal itu diketahui berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan.

"Pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan,” ujar Lukman dalam keterangan resmi, Senin 19 Januari 2026.

Baca Juga: Noel Ebenezer: Saya Gembong, Perintahkan Seluruh Kementerian Korupsi Massal  

Diketahui, Pesawat ATR 42-500 PK-THT dioperasikan Indonesia Air Transport untuk penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar.

Disebutkan, pesawat hilang kontak saat bersiap melakukan pendaratan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Sementara, pemeriksaan kelaikudaraan terakhir tercatat melalui ramp check pada 19 November 2025.

Inspeksi tersebut dilakukan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, oleh Inspektur Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado.

Kemudian, inspeksi perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan atau Certificate of Airworthiness dilakukan pada 3 September 2025.

Baca Juga: Noel Ebenezer Sebut Urusan Korupsinya Kecil, Prabowo Tak Perlu Turun Tangan

Selanjutnya, pemeriksaan terakhir oleh operator Indonesia Air Transport berlangsung pada 25 Desember 2025.

Adapun, pemeriksaan mengikuti program perawatan Calendar Month 4.5 MO pada total waktu terbang 24.959,62 flight hours.

"Data tersebut menunjukkan bahwa pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin serta pengawasan kelaikudaraan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Lukman.

Halaman:

Tags

Terkini