• Sabtu, 18 April 2026

Satu Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Minggu, 18 Januari 2026 | 14:22 WIB
Lokasi jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung. Kini Tim SAR temukan satu korban  (Foto: Basarnas)
Lokasi jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung. Kini Tim SAR temukan satu korban (Foto: Basarnas)

KONTEKS.CO.ID - Satu korban pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan ditemukan, Minggu 18 Januari 2026.

Penemuan korban tersebut disampaikan Pangdam XVI Hasanuddin, Mayjend TNI Bangun Nawoko. Kata dia, tim di lapangan juga sudah melakukan evakuasi beberapa puing pesawat.

"Tapi saya yakinkan sudah ditemukan satu korban," ujarnya di posko SAR Tompo Bulu, Minggu.

Baca Juga: Banjir di Jakarta Terus Meluas, 39 RT dan 28 Jalan Tergenang

Korban, kata Bangun, ditemukan di sekitar sebelah utara dari puncak Gunung Bulusaraung.

"Kalau posisi personel berada di puncak 1.353 MDPL tetapi setelah (pesawat) menabrak kemudian terjadi rolling gitu kebawa," katanya.

"Bahkan, kita sempat melakukan rapling ke bawa, langsung tidak kelihatan personel Kita itu. Itulah perjuangan SAR kita, melaksanakan evakuasi," imbuhnya.

Namun, Bangun belum dapat menerangkan kondisi korban dan juga jenis kelaminnya.

"Kami belum bisa sampaikan di sini, yang jelas ini butuh effort cukup keras karena kondisi di sana cukup tertutup kabut dan medan sangat sulit tetapi ini tidak sesulit kalau kita akan melaksanakan perjalanan ke posko Tompo Bulu," tuturnya.

Baca Juga: Sidang Perdana PHK Sepihak TVOne Digelar, Hakim Tunda Pemeriksaan

Usai dievakuasi, korban akan dibawa terlebih dulu ke posko Tompo Bulu.

Selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Termasuk keluarganya pun telah kita mintai beberapa sampel dari DVI untuk memudahkan dalam mencocokkan nantinya," tukasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X