nasional

Warga Miskin Wajib Didampingi Advokat Jika Diancam 5 Tahun Penjara Hingga Pidana Mati

Minggu, 21 Desember 2025 | 05:16 WIB
Ketua PBH Peradi Madiun, Heri Setiawan, mengatakan, orang tidak mampu wajib didampingi advokat

Berikutnya, Pasal 28D Ayat (1) UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".

"Terakhir, UU Bantuan Hukum No 16 Tahun 2011," katanya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan XXVI DPC Peradi Jakbar, Genesius Anugerah, menyampaikan, PKPA yang dihelat secara hybrid ini diikuti sebanyak 163 orang peserta.***

Halaman:

Tags

Terkini