nasional

Jaksa Tri Taruna Fariadi Melawan saat OTT KPK, Tabrak Petugas Lalu Kabur Melarikan Diri

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:16 WIB
Jaksa Tri Taruna Feriadi saat menjadi Kasi Pidsus Kejari Banjar. KPK menyebutnya melawan petugas saat OTT di Amuntai HSU, Kamis 18 Desember 2025. (Foto: Ist)

KONTEKS.CO.ID – Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), melakukan perlawana saat petugas akan menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Tri Taruna Fariadi melakukan perlawanan hingga menabrak petugas saat akan ditangkap sehingga yang bersangkutan bisa melarikan diri.

"Bahwa benar (Jaksa Taruna menabrak petugas). Pada saat, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, itu melakukan perlawanan dan melarikan diri, seperti itu. Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan upaya pencarian (penangkapan)," ungkap Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Desember 2025.

Baca Juga: Kapolri Mutasi Pamen Polri: Kombes Pol Putu Yuni Setiawan Jadi Kapolres Jaksel Geser Nicolas Ary Lilipaly

KPK akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Taruna jika pencarian tidak memberikan hasil. Asep mengatakan, penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan Kejaksaan setempat dalam upaya penangkapan Taruna.

"Kami sampaikan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum semestinya," pintan Asep.

"Ini kami (juga) cari kepada keluarganya. Biasanya kalau lari atau pergi itu kan ke kenalannya, keluarganya, seperti itu," tuturnya.

Pada jumpa pers Sabtu pagi tadi, KPK memperlihatkan dua tersangka yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN) dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB).

Baca Juga: Karya Warga Binaan dari 24 Lapas Tampil di Bali Fashion Trend 2026

"Tadi disebutkan bahwa ditetapkan 3 orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan ditahan itu baru 2. Sebab yang satunya masih dalam pencarian,” kata Asep.

Pihaknya berharap kepada Taruan untuk koperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Sekadar mengingatkan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada sejumlah kepala dinas. Untuk tersangka Albertinus selaku Kajari HSU, pelaku diduga mendapatkan Rp804 terkait pemerasan.

"Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025 saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta. Baik secara langsung atau melalui perantara yakni Saudara ASB selalu Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku Kepala Seksti Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU dann pihak lainnya," kata Asep.

Baca Juga: Kapolri Mutasi 1.086 Pamen dan Pati Polri: Irjen Pol Edy Murbowo Jadi Kapolda NTB

Halaman:

Tags

Terkini