nasional

Sidang Cerai Ridwan Kamil vs Atalia Praratya Dimulai, Mediasi hingga Isu Harta Gono Gini Disorot

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:28 WIB
Atalia Praratya hadiri sidang cerai Ridwan Kamil di PA Bandung. (Instagram @ridwankamil)

KONTEKS.CO.ID - Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dijadwalkan mulai pekan ini di Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Perkara yang menyedot perhatian publik itu akan diawali dengan pemeriksaan identitas hingga proses mediasi.

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa kliennya masih dijadwalkan hadir pada sidang pertama.

“Untuk sementara terkait kehadiran Ibu Atalia pada sidang besok masih teragendakan hadir,” kata Debi dalam keterangannya, yang dilansir Rabu, 17 Desember 2025.

Baca Juga: Indonesia Bertaring di Ranking BWF 2025: Dejan Bernadine Tembus Top 50, Fajar Fikri Top 10

Meski begitu, ia menyebut kepastian final kehadiran masih menunggu konfirmasi jadwal.

Mediasi Wajib, Sidang Berlanjut Bertahap

Humas PA Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan bahwa sidang perdana bersifat administratif dan prosedural.

“Seluruh perkara gugatan wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu,” ujarnya. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Tahapan tersebut meliputi pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan. Proses ini bisa berjalan cukup panjang, tergantung dinamika persidangan.

Baca Juga: Bocoran Grup WhatsApp Nadiem Makarim di Sidang Chromebook: Mas Menteri Core Team dan Education Council

Harta Gono-Gini Berpotensi Dibahas

Selain perkara perceraian, isu pembagian harta bersama atau harta gono-gini turut menjadi sorotan.

Meski belum diungkap secara rinci dalam persidangan awal, perkara perceraian umumnya membuka ruang pembahasan aset yang diperoleh selama pernikahan.

Namun, pihak pengadilan belum memberikan keterangan apakah gugatan Atalia turut mencantumkan permohonan pembagian harta gono-gini. Hal tersebut baru akan terlihat setelah pembacaan gugatan secara resmi di persidangan.

Baca Juga: Dakwaan Jaksa Bongkar Alasan Nadiem Copot Dua Pejabat Kemendikbudristek di Proyek Chromebook

Halaman:

Tags

Terkini