nasional

Satgas PKH Pastikan Pengusutan Kasus 31 Perusahaan Pengrusak Hutan Picu Bencana di Sumatera Berlangsung Cepat

Senin, 15 Desember 2025 | 23:23 WIB
Tumpukan kayu gelondongan hasil illegal logging (Foto: Ilustrasi/Pexels)

KONTEKS.CO.ID – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan bahwa proses hukum terhadap 31 perusahaan perusak hutan dan lingkungan picu bencana banjir dan longsor di Sumatera akan berlangsung cepet.

"Karena Satgas PKH di dalamnya lengkap, ada 12 kementerian dan lembaga, sehingga memudahkan untuk berkoordinasi dan mempercepat," kata Febrie Ardiansyah, Ketua Pelaksana Satgas PKH, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Febrie menegaskan, cepatnya proses hukum kasus pengrusakan hutan dan lingkungan pemicu bencana ini agar segera ada kepastian hukum dan menjawab pertanyaan publik.

Baca Juga: Desa Garoga Banyak Dikunjungi Masyarakat Luar, BNPB: Jangan Jadikan Lokasi Bencana Sebagai Destinasi Wisata

"Agar masyarakat juga mengetahui bagaimana respons di Satgas PKH untuk mengetahui penyebab bencana yang terjadi dan memakan korban cukup banyak," ujarnya.

Ia lantas mencontohkan kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).

"Penebangan di Mentawai, [pelaku] ditangkap di Gresik. Nah, karena dalam satu wadah Satgas, maka jaksa sudah sejak awal masuk," ucapnya.

Baca Juga: Update BNPB: Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Capai 1.022 Jiwa

Karena itu, berkas kasus tersebut penanganannya sangat cepat hingga penyidikannya sudah diyatakan lengkap (P21) dan kini segera disidangkan di pengadilan.

Terkait percepatan penanganan kasus yang ditangani Satgas PKH, lanjut pria yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyampaikan perintah khusus.

"Sudah diperintahkan oleh Jaksa Agung, Direktur Pidana Umum yang bertanggung jawab, segera berkoordinasi ke Bareskrim, agar berkas tidak bolak-balik dan cepat diambil keputusan. Nah, seperti itulah cara kerja Satgas," katanya.

Baca Juga: Sebanyak 212 Korban Bencana Sumatera Masih Hilang, Ini Titik-Titik Fokus Pencarian Tim SAR

Ia menyampaikan, karena Satgas PKH terdiri dari berbagai elemen maka penanganan kasusnya bisa bisa lebih cepat.

"Lebih cepat berkoordinasi, lebih kompak, dan arahnya juga fokus terhadap penindakan prioritas. Mana prioritas perusahaan-perusahaan tersebut yang didahului," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini