PTUN Dinilai Tak Ganggu Eksekusi Perdata
Kharis menyatakan bahwa alasan majelis yakni belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap tidak seharusnya membatalkan somasi.
Ia menegaskan putusan ini hanya menyentuh aspek administratif, bukan putusan perdata yang sifatnya serta-merta dan tetap bisa dijalankan.
“Putusan PTUN bahkan tidak membatalkan Putusan Perdata 208/2025 PN Jakarta Pusat,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Gerebek Rumah Ardito Wijaya, Amankan Rp193 Juta dan 850 Gram Logam Mulia Terkait Kasus Korupsi
Pemerintah memastikan tidak tinggal diam. Kemensetneg dan PPKGBK tengah menyiapkan langkah banding.
“Kami akan melakukan upaya hukum banding sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kharis.
Ia mengingatkan, putusan ini dikhawatirkan memunculkan preseden yang bisa dimanfaatkan pihak lain untuk melemahkan penegakan hak negara atas aset strategis.***