nasional

Pemerintah Keberatan Putusan PTUN soal Somasi Hotel Sultan: Bakal Banding!

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:09 WIB
Putusan PTUN yang membatalkan somasi dianggap pemerintah cukup mengejutkan. (Instagram @thesultanhotel.jkt)

PTUN Dinilai Tak Ganggu Eksekusi Perdata

Kharis menyatakan bahwa alasan majelis yakni belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap tidak seharusnya membatalkan somasi.

Ia menegaskan putusan ini hanya menyentuh aspek administratif, bukan putusan perdata yang sifatnya serta-merta dan tetap bisa dijalankan.

“Putusan PTUN bahkan tidak membatalkan Putusan Perdata 208/2025 PN Jakarta Pusat,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Gerebek Rumah Ardito Wijaya, Amankan Rp193 Juta dan 850 Gram Logam Mulia Terkait Kasus Korupsi

Pemerintah memastikan tidak tinggal diam. Kemensetneg dan PPKGBK tengah menyiapkan langkah banding.

“Kami akan melakukan upaya hukum banding sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kharis.

Ia mengingatkan, putusan ini dikhawatirkan memunculkan preseden yang bisa dimanfaatkan pihak lain untuk melemahkan penegakan hak negara atas aset strategis.***

Halaman:

Tags

Terkini