nasional

Ini Empat Usulan Ombudsman untuk Mereformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 | 15:02 WIB
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan 4 usulan untuk reformasi Polri.(KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
KONTEKS.CO.ID – Ombudsman RI mengusulkan empat masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia untuk membenahi Polri.
 
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers di Kemensetneg, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025, mengatakan, usulan tersebut, pertama aspek pembangunan.
 
Kedua, aspek pembinaan. Dalam aspek ini, Ombudsman meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk meninjau ulang rekrutmen personel Polri dari semua level.
 
Baca Juga: AMSI Ungkap Banyak Temuan Mengejutkan ke Komite Percepatan Reformasi Polri
 
"Supaya lebih terstandar secara nasional, baik itu di tingkat perwira maupun di tingkat di bawahnya," kata dia.
 
Ombudsman mengusulkan itu karena proses pendidikan kepolisian di SPN, ada kecenderungan menghasilkan pelayanan kepolisian yang tidak standar.
 
Ketiga, aspek pembinaan. Ini tentu perlu ada sistem meritokrasi yang lebih ketat sehingga jenjang-jenjang kepangkatan ataupun jumlah anggota kepolisian itu bisa lebih sesuai dengan kebutuhan institusi Polri dan masyarakat. 
 
Baca Juga: Drama di Balik Mundurnya Tim Reformasi Polri: Mahfud MD Beberkan Kisah Roy Suryo Cs yang Bikin Rapat Memanas
 
Bukan hanya itu, perlunya dukungan anggaran operasional yang cukup atau memadai guna menghindari hal-hal negatif terhadap personel Polri.
 
"Adanya jual-beli jabatan, adanya suap, ada korupsi, dan sebagainya," kata Najih.
 
Terkait operasional, Ombudsman juga mengharapkan Polri dalam setiap geraknya lebih pada pengayoman dan perlindungan terhadap masyarakat.
 
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Komisi Percepatan Reformasi Polri Rampungkan Rumusan Revisi UU Januari 2026
 
"Maka penggunaan kekerasan dan pelanggaran asasi manusia, itu harus dihindarkan," katanya. 
 
Keempat, pengawasan. Aspek ini sangat penting karena Ombudsman termasuk lembaga negara yang berfungsi melakukan pengawasan eksternal.
 
Karena itu, ujar Najih, Ombudsman memberikan masukan agar fungsi-fungsi pengawasan internal, terutama pengawasan independen itu lebih dijadikan pertimbangan dalam konteks pembangunan, pembinaan maupun operasional Polri.
 
Baca Juga: Jimly Asshidiqie Ungkap Alasan Tolak Roy Suryo Cs dalam Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri
 
"Karena bagi Ombudsman, selama ini pengawasan internal itu belum bekerja secara optimal, apalagi di dalam sistem kepolisian itu masih bersifat ada aspek militeristiknya," ujar dia.
 
Najih menegaskan, sistem komando itu perlu diperbaiki sehingga fungsi pengawasan internal bisa lebih efektif.
 
Baca Juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri Dukung Usulan Polemik Ijazah Jokowi Dimediasi, Sebut Syarat Mutlak
 
Menurutnya, perlu kerja sama lebih baik untuk pengawas-pengawas eksternal, terutama misalnya dengan Kompolnas, Ombudsman, LPSK, Komnas Perempuan, dan sebagainya.
 
"Itu semua yang menjadi masukan secara inti yang bisa kami sampaikan di dalam forum tadi," katanya.***

Tags

Terkini