KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan perkara Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan tiga terdakwa lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terhadap 4 orang terdakwa," kata Fajar Seto Nugroho, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus dalam keterangan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Adapun tiga terdakwa lainnya yakni admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; dan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
"Perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025," ujar Fajar.
Saat ini, lanjut dia, Tim JPU Kejari Jakpus menunggu tanggal sidang perdana dari PN Jakpus untuk membacakan surat dakwaan.
"Menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, pada Senin, 27 Oktober 2025.
Permohonan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan unjuk rasa yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.
Hakim menegaskan, “Menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” saat membacakan putusan. Keputusan ini berlaku untuk seluruh pihak yang mengajukan praperadilan.
Permohonan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan unjuk rasa yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.
Hakim menegaskan, “Menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” saat membacakan putusan. Keputusan ini berlaku untuk seluruh pihak yang mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Satu Orang yang KontraS Laporkan Hilang Usai Demo Ricuh di Jakarta Akhirnya Ditemukan, Ternyata Nelayan di Kalimantan
Selain Delpedro, tiga tersangka lain yang permohonan praperadilannya juga ditolak meliputi aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Meski praperadilan ditolak, pihak keluarga Delpedro menyatakan kekecewaannya, namun menegaskan tidak terkejut atas putusan hakim. Kasus ini kini masuk tahap lanjutan dengan pelimpahan resmi ke Kejati DKI Jakarta.
Selain Delpedro, tiga tersangka lain yang permohonan praperadilannya juga ditolak meliputi aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Meski praperadilan ditolak, pihak keluarga Delpedro menyatakan kekecewaannya, namun menegaskan tidak terkejut atas putusan hakim. Kasus ini kini masuk tahap lanjutan dengan pelimpahan resmi ke Kejati DKI Jakarta.
Dalam perkara ini, Tim JPU Kejari Jakpus akan mendakwa Delpedro dkk melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau ketiga, Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau keempat, Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***