KONTEKS.CO.ID - Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi langsung kepada platform digital yang kedapatan membiarkan anak di bawah umur mengakses layanan yang tidak sesuai batas usia.
Penegasan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Meutya menegaskan, pemerintah tidak menargetkan orang tua maupun anak sebagai pihak yang dikenai hukuman.
Baca Juga: Tegas! Komdigi Putus Akses 3 Situs PSE, Dua di Antaranya Raksasa eBay dan KLM
Tanggung jawab penuh menurutnya berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang gagal memverifikasi usia pengguna.
“Jadi, ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya,” ujar Meutya di hadapan anggota dewan.
“Ini sanksi kepada PSE, jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut,” tambahnya.
Payung Hukum Baru
Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Aturan yang diteken Maret 2025 itu menetapkan standar usia dan mekanisme verifikasi bagi platform digital, mulai media sosial, game online, hingga layanan daring lainnya.
PP Tunas juga mengatur penundaan akses anak membuat akun media sosial sampai mereka berada pada usia yang dinilai aman bagi perkembangan psikologis.
Baca Juga: Penjelasan Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Terdaftar sebagai Penyedia 'Judol'
“Menunda akses anak membuat akun di sosial media hingga usia yang dianggap pantas dan tepat untuk anak-anak tersebut,” jelas Meutya.
Indonesia, kata Meutya, sengaja menetapkan dua kategori usia berbeda berdasarkan masukan dari para pemerhati anak.