KONTEKS.CO.ID - Hingga 31 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tembus Rp43,75 triliun.
Angka ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, dan Pajak SIPP dari transaksi pengadaan pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan, “Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara.”
Pemerintah pun menargetkan optimasi pajak digital agar lebih adil, sederhana, dan efektif.
Kontribusi PMSE dan Kripto
Dari total penerimaan, PMSE mendominasi dengan Rp33,88 triliun. Angka ini meningkat tiap tahun, mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020 hingga Rp8,54 triliun hingga 2025.
Pajak kripto ikut menyumbang Rp1,76 triliun, terbagi antara PPh 22 Rp889,52 miliar dan PPN dalam negeri Rp873,76 miliar.
Tahun ke tahun, penerimaan pajak kripto naik signifikan, dari Rp246,45 miliar di 2022 menjadi Rp675,6 miliar di 2025.
Pajak Fintech dan Pajak SIPP
Sektor fintech juga tidak kalah penting, menyumbang Rp4,19 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri (Rp1,16 triliun), PPh 26 luar negeri (Rp724,45 miliar), dan PPN dalam negeri (Rp2,3 triliun).
Selain itu, Pajak SIPP dari pengadaan barang dan jasa pemerintah memberikan kontribusi Rp3,92 triliun. Total ini berasal dari Rp402,38 miliar di 2022 hingga Rp1,07 triliun di 2025.
Dengan tren ini, DJP menegaskan ekonomi digital bukan hanya tren, tapi motor utama penerimaan negara, sekaligus cerminan pertumbuhan sektor digital yang terus berkembang pesat.***
Artikel Terkait
Persempit Ruang Gerak Pengemplang, DJP Gandeng Otoritas Pajak dari 7 Negara
Ekonom Bank Danamon Usul Pemerintah Pangkas Harga Rumah Lewat Insentif Pajak
Kemenperin Sesalkan Insentif Pajak Mobil Tahun Depan Ditolak Sebelum Dibahas Tuntas
Penjelasan Kejagung Kenapa Cekal Bos Djarum Rachmat Hartono Terkait Kasus Korupsi Pajak Dicabut Dadakan
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Minta Ulama MUI Buat Fatwa Kepatuhan Pajak