Dirinya pernah menerima uang Rp50 juta yang diterima oleh istrinya, Maharani. Dia juga mengaku diminta tolong Widi untuk mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah, tapi tidak mengetahui asal-usul tanah itu.
Baca Juga: Sebanyak 150 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysi
Bahkan, saksai mengaku enyatakan pernah menerima titipan uag Rp2 miliar melalui Widi dari Andi sebagai ucapan terima kasih atas penjualan tanah tersebut.
Berdasarkan kesaksiannya, Gus Yazid menerima uang beberapa kali dengan total keseluruhan sekitar Rp18 miliar. Uang itu dalam bentuk dana hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Penyerahan uang, klaim dia, disaksikan oleh Novita.
Setelah total menerima sekitar Rp20 miliar, pihaknya mulai curiga dan menemui Andi di lapas. Di sana, Andi mengakui uang tersebut adalah hasil korupsi dari penjualan tanah Kodam IV/Diponegoro.
Gus Yazid juga mengklaim pernah menerima uang tunai Rp1 miliar-2 miliar dari Novita, di luar dana hibah. Uang ini digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli dan menyewa lahan.
Majelis hakim lalu meminta tanggapan terdakwa dan Andi mengatakan mengenal Gus Yazid melalui Wisnu. Tapi terdakwa membantah pernah memberikan uang sepeser pun kepada Widi untuk diserahkankepada Gus Yazid. ***