KONTEKS.CO.ID - Banyak orang masih menganggap urusan balik nama sertifikat tanah itu bisa dikerjakan nanti-nanti.
Padahal, penundaan seperti ini bisa membuka pintu masalah besar. Mulai dari sengketa, gagal urus administrasi, sampai bikin pemilik baru kesulitan menjual atau mengelola tanah yang jadi haknya.
Balik nama bukan cuma soal administrasi; ini adalah langkah penting untuk memastikan status hukum aset kamu benar-benar aman. Tanpa proses ini, kepemilikan tanah tidak pernah tercatat secara sah, dan itu bisa jadi bom waktu.
Baca Juga: Shell dan Pertamina Hampir Sepakat Soal Pasokan Base Fuel: Era Baru BBM Swasta Dimulai?
Kementerian ATR/BPN pun mengingatkan pentingnya langkah ini. Kepala Bagian Pemberitaan ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, secara tegas menyampaikan bahwa balik nama tanah warisan bukan pilihan, tapi keharusan.
“Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Bagas yang dilansir pada Rabu, 26 November 2025.
Kenapa Balik Nama Begitu Penting?
Balik nama sertifikat tanah adalah proses legal yang mengubah pemilik lama menjadi pemilik baru setelah jual beli, warisan, hibah, atau bentuk peralihan hak lainnya.
Jika dilewatkan, tanah tersebut berpotensi disengketakan, apalagi jika ada banyak ahli waris atau tanah hendak dijadikan jaminan perbankan.
Masalah lain muncul ketika nama di sertifikat tidak cocok dengan orang yang memegang hak. Dalam skenario seperti ini, transaksi bisa dianggap tidak sah dan dibatalkan secara hukum.
Syarat Dokumen Balik Nama
Syaratnya berbeda sesuai jenis peralihan hak. Untuk jual beli, kamu perlu menyiapkan formulir permohonan, identitas diri, sertifikat asli, AJB dari PPAT, PBB, BPHTB, hingga berbagai surat pernyataan.
Sedangkan untuk warisan, dokumen seperti SKW, wasiat (jika ada), identitas para ahli waris, hingga bukti administrasi lainnya wajib disiapkan.