• Senin, 22 Desember 2025

Kabar Gembira! Biaya Balik Nama alias BBN Mobil Bekas Dihapus se-Indonesia, Berikut Ini Biaya yang Masih Harus Dibayar

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Pemerintah pusat dan daerah resmi menghapus ketentuan bea balik nama atau BBN pada mobil bekas. (Foto: Humas Polri)
Pemerintah pusat dan daerah resmi menghapus ketentuan bea balik nama atau BBN pada mobil bekas. (Foto: Humas Polri)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah sudah resmi menghapus bea balik nama (BBN) mobil bekas di seluruh Indonesia sebagai kesepakatan Bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Kebijakan hapus bea balik nama mobil bekas juga mengacu pada Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU ini menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Baca Juga: Lelang 5G Dikebut, Kominfo Targetkan Warga Nikmati Konektivitas Super Cepat di 2026

Penghapusan BBNKB bekas ini memberikan keringanan kepada masyarakat yang membeli mobil bekas. Sebab biaya balik nama menjadi lebih rendah dari sebelumnya.

Namun, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan.

Walaupun bea balik nama kendaraan bekas sudah tak dikenakan lagi, pemilik tetap harus membayar sejumlah komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: MK Minta Pemerintah Kaji Komprehensif Batas Pensiun Guru Ahli Utama 65 Tahun

Biaya yang dimaksud mencakup penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. Kalau kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi.

Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Rincian komponen biaya tersebut antara lain, PKB dan opsen PKB sesuai jenis kendaraan serta denda jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya.

Baca Juga: Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia 2025 versi Forbes, Prajogo Pangestu Kokoh di Puncak, James Riady Terdepak

Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan tarif sekitar Rp143.000, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000, TNKB Rp100.000, dan penerbitan BPKB Rp375.000.

Sementara itu, biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X