KONTEKS.CO.ID - Pemerintah sudah resmi menghapus bea balik nama (BBN) mobil bekas di seluruh Indonesia sebagai kesepakatan Bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Kebijakan hapus bea balik nama mobil bekas juga mengacu pada Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU ini menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
Baca Juga: Lelang 5G Dikebut, Kominfo Targetkan Warga Nikmati Konektivitas Super Cepat di 2026
Penghapusan BBNKB bekas ini memberikan keringanan kepada masyarakat yang membeli mobil bekas. Sebab biaya balik nama menjadi lebih rendah dari sebelumnya.
Namun, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan.
Walaupun bea balik nama kendaraan bekas sudah tak dikenakan lagi, pemilik tetap harus membayar sejumlah komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga: MK Minta Pemerintah Kaji Komprehensif Batas Pensiun Guru Ahli Utama 65 Tahun
Biaya yang dimaksud mencakup penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. Kalau kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi.
Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Rincian komponen biaya tersebut antara lain, PKB dan opsen PKB sesuai jenis kendaraan serta denda jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya.
Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan tarif sekitar Rp143.000, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000, TNKB Rp100.000, dan penerbitan BPKB Rp375.000.
Sementara itu, biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Artikel Terkait
Deretan Alasan Kuat Korlantas Polri Kurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Kehilangan Rp130 Miliar Per Tahun, Jabar Sudah Siap Hapus Bea Balik Nama Motor Mobil Bekas
Alasan Bea Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Lengkap dengan Rincian Biaya Terkini
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus atau Tidak, Jasa Raharja: Terserah Pemda
Daftar Terbaru Daerah yang Hapus Bea Balik Nama dan Pajak Progresif