• Senin, 22 Desember 2025

Kabar Gembira! Biaya Balik Nama alias BBN Mobil Bekas Dihapus se-Indonesia, Berikut Ini Biaya yang Masih Harus Dibayar

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Pemerintah pusat dan daerah resmi menghapus ketentuan bea balik nama atau BBN pada mobil bekas. (Foto: Humas Polri)
Pemerintah pusat dan daerah resmi menghapus ketentuan bea balik nama atau BBN pada mobil bekas. (Foto: Humas Polri)

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas agar segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah. Selain itu mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X