• Senin, 22 Desember 2025

Jangan Disepelekan! Balik Nama Sertifikat Tanah Wajib Segera: Hati-Hati Sengketa dan Gagal Urus Administrasi

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 10:39 WIB
Balik nama sertifikat tanah itu wajib hukumnya. (Instagram @kementerian.atrbpn)
Balik nama sertifikat tanah itu wajib hukumnya. (Instagram @kementerian.atrbpn)

Menurut ATR/BPN, proses balik nama memakan waktu maksimal lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Kejagung Periksa 40-an Saksi dan Geledah 8 Titik, Kasus Pajak 2016-2022 Kian Terkuak

Alurnya meliputi:

  • Menyusun AJB (untuk jual beli) & menyiapkan dokumen
  • Pengajuan ke Kantor Pertanahan
  • Pembayaran pajak & PNBP
  • Verifikasi kantor pertanahan
  • Penerbitan sertifikat baru atas nama pemilik baru
  • Jika tidak ada sengketa, proses biasanya berjalan cepat.

Baca Juga: BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Kampung Berlan, 25 Orang Diamankan, 4 Bandar Masih Diburu

Biaya Resmi Balik Nama

PNBP balik nama menggunakan rumus baku yaitu nilai tanah per m² × luas tanah / 1.000

Ditambah biaya BPHTB, PPh, dan biaya PPAT sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengurus balik nama sejak awal jauh lebih aman daripada menanggung risiko panjang yang bisa muncul saat status kepemilikan belum sah di mata hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X