KONTEKS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis data terbaru terkait penyebaran dan penanganan Human Immunodeficiency Virus (HIV) pada kelompok ibu hamil di Indonesia.
Berdasarkan data, sepanjang periode Januari hingga September 2025, tercatat 2.264 ibu hamil terkonfirmasi positif mengidap HIV.
Angka tersebut didapatkan dari hasil skrining massal yang dilakukan terhadap total 2.482.837 ibu hamil di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Kemenkum Tak Campuri Kisruh PBNU, Ini Alasannya
Ketua Tim Kerja HIV PIMS Kemenkes, Tiersa Vera Junita mengatakan, temuan kasus ini berjalan beriringan dengan peningkatan upaya deteksi dini dan akses pengobatan.
Dari ribuan kasus positif yang ditemukan, kata Tiersa, 1.536 ibu hamil telah mendapatkan penanganan medis berupa terapi obat Antiretroviral (ARV).
"Program tersebut sudah mengupayakan peningkatan skrining pada ibu hamil dari tahun ke tahun. Dari masifnya program skrining tersebut kami dapat menemukan ibu hamil yang positif [HIV] kami lakukan pengobatan ARV," ungkap Tiersa kepada awak media di Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 November 2025.
Pemerintah, kata Tiersa, mewajibkan setiap ibu hamil menjalani program "Triple Eliminasi". Program ini mencakup pemeriksaan atau skrining terhadap tiga penyakit menular sekaligus, yakni HIV, Sifilis, dan Hepatitis B.
Tujuannya sangat krusial, yaitu untuk memutus mata rantai penularan dari ibu ke anak (mother-to-child transmission).
Jika seorang ibu hamil terdeteksi positif sebagai Orang dengan HIV-AIDS (ODHA), intervensi medis dapat segera dilakukan untuk melindungi janin.
Protokol ketat juga tidak berhenti pada masa kehamilan saja. Tiersa memastikan pemantauan berlanjut hingga pasca-kelahiran.
Bayi yang lahir dari ibu positif HIV akan langsung mendapatkan skrining lanjutan dan pengobatan profilaksis untuk mencegah virus berkembang di tubuh si kecil.
Baca Juga: Berada Dekat Zona Megathrust, 2 Gempa Beruntun Guncang Lampung Pagi Ini
"Jika bayinya lahir tidak lepas begitu saja kita lakukan skrining pada bayinya," ucapnya.