Selain isu kesehatan ibu dan anak, Tiersa juga menyoroti masalah stigma dan diskriminasi yang masih sering dialami ODHA di lingkungan kerja.
Kemenkes telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja dengan status HIV positif.
Merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024, perusahaan dilarang keras menjadikan hasil tes HIV sebagai syarat rekrutmen atau promosi jabatan.
Tes HIV di lingkungan kerja hanya boleh dilakukan atas dasar kesukarelaan (voluntary counseling and testing) dan tidak boleh digunakan untuk alasan diskriminatif.
Baca Juga: Laporan Terbaru Mengklaim Harga Apple iPhone Layar Lipat Bikin Sport Jantung Kaum ‘Mendang-mending’
"Tes HIV ini dilarang digunakan sebagai syarat rekrutmen promosi atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Ngeri, Belasan Pekerja Warung Kopi di Ponorogo Positif HIV
Jumlah Orang dengan HIV di Tahun 2025 Tembus 564 Ribu, Terkonsentrasi di 11 Provinsi Termasuk Jakarta!
74 Pria Diduga Ikut Pesta Gay di Puncak, Ada yang Reaktif HIV dan Sifilis
Geger! Zakir Naik Dikabarkan Kena HIV AIDS, yuk Cek Faktanya di Sini Sebelum Ambil Kesimpulan
29 Tersangka Pesta Gay di Surabaya Positif HIV, Ini Kata Wali Kota Eri Cahyadi