nasional

KUHP Baru Disorot, Pemerintah Malah Bilang Aman: Jangan Sampai Ada Kriminalisasi

Senin, 24 November 2025 | 16:14 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenhum), Eddy OS Hiariej (Foto: Instagram/@eddyhiariej)

Kekhawatiran Masyarakat Sipil Belum Reda

Di sisi lain, kritik tetap mengemuka lantaran sejumlah peraturan daerah dinilai masih bertentangan dengan semangat pembaruan hukum pidana. Komnas Perempuan menjadi salah satu pihak yang lantang menyuarakan keberatan.

Dalam laporan pada Juli 2025, lembaga tersebut menilai masih terdapat 103 perda yang memuat ketentuan kriminalisasi dengan ancaman pidana kurungan. Regulasi itu dinilai multitafsir dan membuka ruang diskriminasi terhadap kelompok rentan.

“Komnas Perempuan juga mengingatkan potensi kerentanan korban KDRT dan kekerasan seksual jika living law diserap tanpa parameter jelas,” demikian tertulis dalam laporan resmi Komnas Perempuan pada Juli 2025 lalu.

Baca Juga: KUHP Baru Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Albert Aries Sebut Asumsi yang Keliru

Komnas Perempuan juga menyoroti perda terkait kohabitasi yang belum sepenuhnya dijadikan delik aduan.

Kondisi tersebut dianggap dapat memancing ketidakpastian hukum serta membuka celah kriminalisasi moral.

Seiring terus bergulirnya kekhawatiran publik, masa transisi menuju pemberlakuan KUHP baru akan menjadi ujian besar bagi pemerintah dalam memastikan bahwa hukum nasional tidak berubah menjadi alat represi yang dibungkus legitimasi legal.***

Halaman:

Tags

Terkini