KONTEKS.CO.ID - Persidangan kasus dugaan korupsi Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) kembali sorot perhatian publik.
Mantan Dirut PT Jasa Marga, Adityawarman, mengakui adanya selisih anggaran Rp3 triliun dalam proyek Tol Jakarta–Cikampek II akibat perubahan material konstruksi dari beton ke baja.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 November 2025.
Bersama Adityawarman, jaksa juga menghadirkan mantan Kepala BPJT, Heri Dwi Saputra Juna, dan Yudhi Mahyudin, Ketua Panitia Lelang Proyek Tol MBZ.
Baca Juga: Daftar Pemenang TikTok Awards Indonesia 2025: Era Baru Kreator New Icons Gemparkan Industri Konten
Jaksa menanyakan secara rinci soal perbandingan biaya. “Masih ingat, Pak, kalau untuk baja berapa? Sekitar Rp 9 triliun?” tanya jaksa.
“Iya, sekitar itu,” jawab Adityawarman. Saat ditanya selisih dengan beton yang mencapai Rp12 triliun, ia membenarkan, “Rp3 triliunan.”
Peningkatan biaya ini pun memunculkan pertanyaan soal kualitas. “Apakah dengan peningkatan biaya lebih dari Rp3 triliun ini, kualitas yang didapatkan sama atau lebih baik dari rancangan awal?” tanya jaksa.
Adityawarman menjelaskan, kajian dilakukan secara diskusi, tapi tidak tertulis formal.
Baca Juga: Trump dan Zohran Mamdani Bertemu Hangat di Oval Office, Saling Puji Meski Dulu Saling Sindir Pedas
Instruksi Pemerintah Jadi Pertimbangan Perubahan Material
Heri Dwi Saputra Juna menambahkan bahwa perubahan material dari beton ke baja merupakan instruksi langsung pemerintah.
“Saat itu pemerintah ingin mendorong penggunaan besi baja, sehingga diminta untuk menggantinya dengan baja,” jelas Heri.
Proyek ini dikerjakan oleh KSO Waskita–Acset, yang mulai konstruksi pada Maret 2017 dan rampung Februari 2020.