• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Mulai Usut Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Milik Jusuf Hamka, Siapa Bakal Terseret?

Photo Author
- Jumat, 12 September 2025 | 16:30 WIB
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka (Foto: YouTube/Jusuf Hamka)
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka (Foto: YouTube/Jusuf Hamka)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengusut kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik pengusaha Jusuf Hamka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada satupun yang ditetapkan tersangka.

Masih lidik kalau tidak salah ya. Sedang pendalaman,” ucap Anang, Jumat, 12 September 2025.

Baca Juga: Perusahaan Jusuf Hamka Gugat Hary Tanoe Rp119 Triliun, Bongkar Drama NCD Misterius 1999

Anang menjelaskan, klarifikasi dilakukan terhadap mereka yang dianggap mengetahui perpanjangan konsesi tersebut.

Namun Anang enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

“Kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” imbuh dia.

Sekadar informasi, penyelidikan kasus ini terkait pengelolaan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang konsesinya berakhir 31 Maret 2025, namun telah diberikan perpanjangan pada bulan Juni 2020 tanpa proses lelang, sehingga terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Terindikasi ada kerugian negara lantaran pendapatan dari tol tetap dikelola CMNP kendati konsesi berakhir. Hingga saat ini, pembangunan fisik tol baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Kasus Nadiem Makarim Mirip Tom Lembong, Kejagung: Korupsi Tak Hanya Memperkaya Diri Sendiri

Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian PUPR akhirnya mengambil alih proyek karena CMNP gagal memenuhi kewajiban.

Audit menyeluruh dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.

Surat perintah penyelidikan resmi dikeluarkan Kejagung pada 11 Juli 2025. Sedangkan surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP dikirim pada 29 Agustus 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X