- Pengkajian kasus
- Gelar awal
- Penelitian
- Ekspos hasil penelitian
- Rapat koordinasi
- Gelar akhir dan penyelesaian
Jika ditemukan cacat administrasi atau cacat yuridis pada salah satu sertifikat, BPN akan membatalkannya.
Baca Juga: Cegah Penipuan, OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Rekening Bank untuk Perketat Keamanan Nasabah
2. Mengajukan Gugatan ke PTUN
Jika Anda merasa dirugikan oleh terbitnya sertifikat ganda, Anda dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sertifikat tanah termasuk kategori Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan dapat dibatalkan jika melanggar aturan.
Dasar hukumnya, yaitu Pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004.
3. Melapor ke Kepolisian
Jika terdapat indikasi pemalsuan sertifikat tanah, Anda bisa melapor ke polisi.
Pemalsuan dokumen, termasuk SHM, diatur dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.
MA menegaskan bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah yang sah dan memiliki kekuatan hukum paling kuat.