KONTEKS.CO.ID - Ratusan polisi aktif kini masih menempati posisi manajerial di luar institusi Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ratusan anggota itu tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga terkait yang meminta bantuan personel.
"Ada sekitar 300 orang," ucap Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, mengutip Selasa, 18 November 2025.
Baca Juga: KPK Masih Fokus Dalami Pengadaan Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh
Kemudian, lanjut Sandi, ada 3.800 anggota yang ditugaskan sebagai staf, ajudan hingga pengawal sesuai permintaan kementerian atau lembaga terkait.
"Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial," ujarnya.
Menurut Sandi, selama ini penugasan anggota Polri di luar struktur adalah permintaan dari kementerian maupun lembaga terkait.
Kekinian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memerintahkan AS SDM melakukan asesmen pejabat yang relevan dengan permintaan kementerian/lembaga.
Kapolri, lanjutnya, juga akan mengeluarkan surat perintah terkait penugasan itu.
Sementara, khusus anggota Polri dengan pangkat bintang dua ke atas, maka harus diusulkan terlebih dahulu ke Presiden dan polisi di bawah pangkat bintang dua akan diusulkan kepada pejabat setingkat menteri.
Baca Juga: Sah, RKUHAP Resmi Jadi UU
Sandi menyebut, seluruh prosedur dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU.
"Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait," ungkapnya.
Sebelumnya, MK melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil. Jika tetap ngotot menjabat maka harus pensiun atau mengundurkan diri sebagai anggota Polri.