Pihak pemerintah (Tergugat 1) sama sekali tidak menunjukkan keinginan untuk mengubah kebijakannya. Pemerintah bersikeras pada pendiriannya untuk tidak memberikan kesempatan atau membuka keran kuota impor baru bagi pihak swasta seperti Shell.
"Sehingga ketika kami melakukan dialog, ternyata memang dari pihak pemerintah masih keukeuh pada pendiriannya untuk tidak memberikan kesempatan untuk kuota impor baru," kata Ardian yang dilansir pada Kamis, 13 November 2025.
Baca Juga: Usai Cerai dari Tasya Farasya, Ahmad Assegaf Akui Penggelapan Dana Puluhan Miliar dan Sepakat Bayar
Padahal, menurut penggugat, pembatasan impor inilah yang menjadi akar masalah kelangkaan yang merugikan konsumen.
Dengan sikap keras pemerintah yang tidak mau mengubah kebijakan impornya, Ardian memprediksi mediasi ini akan gagal total dan kasus akan berlanjut ke persidangan.
"Sehingga potensinya [mediasi] akan deadlock ini, akan dilanjutkan sidangnya,” ucap Ardian. Pertarungan antara hak konsumen untuk memilih dan kebijakan proteksionisme negara kini akan diuji di meja hijau.
Para pihak masih memiliki satu kesempatan mediasi terakhir pada pekan depan, Rabu, 19 November 2025, yang akan menjadi penentu akhir.***