nasional

Jadi Biang Kerok Pengelolaan Royalti Musik, Anggota Baleg DPR Sarankan LMK dan LMKN Dibubarkan

Rabu, 12 November 2025 | 19:47 WIB
Anggota Baleg DPR, Eric Hermawan, menilai LMK dan LMKN sebaiknya dibubarkan. (DPR )

KONTEKS.CO.ID - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Eric Hermawan, menilai persoalan utama dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia bersumber dari keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ia lantas mengusulkan agar kedua lembaga tersebut dibubarkan dan digantikan dengan sistem pengelolaan yang langsung berada di bawah kendali negara.

Menurut Eric, mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti selama ini menimbulkan banyak polemik.

Baca Juga: Ini 24 Perusahaan di Cikande yang Terpapar Radioaktif, Ada Pabrik Sepatu Nike dan Adidas

Itu karena dinilai tidak transparan dan rawan konflik kepentingan.

“Sebenarnya akar masalahnya ada di LMK dan LMKN, bubarkan saja. Pengelolaan dana seharusnya dilakukan negara demi kepentingan rakyat,” ujar Eric.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.

Baca Juga: Mahfud MD: UGM Harusnya Tak Campuri Konflik Roy Suryo Cs Vs Jokowi Soal Ijazah

Politisi Fraksi Golkar tersebut menilai, sistem baru bisa diterapkan dengan menjadikan royalti musik sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Ekonomi Kreatif.

Dengan begitu, pencipta lagu dapat mendaftarkan karya mereka secara resmi.

Sementara pemerintah bertindak sebagai pengelola tunggal untuk menjamin transparansi dan keadilan.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Kerja Sama Pertahanan Indonesia dan Australia

“Misalnya dibuat dalam bentuk PNBP di bawah ekonomi kreatif,” ucapnya.

“Setiap pencipta lagu mendaftarkan karya mereka, diverifikasi oleh kementerian, dan semuanya tercatat resmi.”

Halaman:

Tags

Terkini