KONTEKS.CO.ID – Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., mengatakan, LMK harus menerapkan good governance dalam mengumpulkan royalti, termasuk milik pencipta lagu.
Redi dalam diskusi bertajuk "Tata Kelola Royalti Musik di Indonesia" di Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta, dikutip pada Rabu, 27 Agustus 2025, menegaskan jangan sampai itu merugikan mereka.
"Pencipta lagu berdarah-darah dan miskin, kan enggak fair. Padahal justice as fairness," ujarnya.
Baca Juga: Masuk MK, Persoalan Royalti Penyanyi Vs Pencipta Lagu Tambah Seru
Karena itu, lanjut Redi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib menerapkan prinsip-prinsip good governance.
"Apa sih prinsip-prinsip yang harus muncul? Pertama transparansi, kedua akuntabilitas, ketiga efisien," katanya.
Untuk prinsip akuntabilitas, LMK harus menerapkan sistem akuntasi yang akuntabel sesuai standar akuntansi publik.
"Ini antara LMK berbeda-beda. Ada pengawas juga. Bagaimana akuntabilitas, ya sistem keuangannya harus auditable, harus ada sistem akuntansi yang tepat," tandasnya.
Baca Juga: Piyu Berani Taruhan Royalti Pencipta Lagu Bukan Prioritas Utama EO
Sedangkan asas transparansi, yakni harus terpantau secara aktual. Kemudian, dalam pelaksanaanya harus efisien. Jangan sampai pihak LMK yang mendapat persentase lebih tinggi.
"Ini ada hak orang lain, masa lembaga yang mengumpulkan lebih banyak dapat. Kemudian digimanakan haknya, diambil, berapa persen, masa 30 persen," tandasnya.
"Jadi ada tiga: transparan, akuntabel, dan efisien. Kalau itu terjadi clear," katanya.***
Artikel Terkait
Hotel Keberatan, Tagihan Royalti Musik Datang Mendadak dengan Batas Waktu Dua Pekan
Polemik Royalti Musik, Hotel Mempertanyakan Definisi Ruang Publik dan Privat
Asosiasi, Royalti Musik Hotel Jangan Berdasarkan Jumlah Kamar
Piyu Berani Taruhan Royalti Pencipta Lagu Bukan Prioritas Utama EO
Masuk MK, Persoalan Royalti Penyanyi Vs Pencipta Lagu Tambah Seru