• Minggu, 21 Desember 2025

Piyu Berani Taruhan Royalti Pencipta Lagu Bukan Prioritas Utama EO

Photo Author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:56 WIB
Ketum AKSI Piyu. (KONTEKS.CO.ID/Dok IG Piyu)
Ketum AKSI Piyu. (KONTEKS.CO.ID/Dok IG Piyu)
KONTEKS.CO.ID – Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono alias Piyu, berani bertaruh bahwa pembayaran royalti pencipta lagu bukan prioritas utama pihak event organizer (EO).
 
Terlebih lagi, kata Piyu, dikutip di Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025, jika tiket konsernya tidak laku, maka hampir dipastikan pembayaran royalti pencipta lagu bukan menjadi priortas utama. 
 
"Enggak akan dibayar, kalau dibayar taruhan potong telinga sama saya," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Tata Kelola Royalti Musik di Indonesia" di Universitas Borobudur (Unbor).
 
 
Piyu menyampaikan, jika kondisinya seperti itu, maka pihak EO akan memprioritaskan untuk membayar vendor-vendor lain daripada mengurusi hak pencipta lagu.  "Logikanya seperti itu," katanya.
 
Ia menyampaikan, ini yang menjadi salah satu dasar AKSI menerapakan direct licensing untuk pemungutan royalti bagi pencipta lagu atau komposer.
 
Alasan lainnya, kata Piyu, karena selama ini para pencipta lagu tidak mendapatkan haknya. Ini sudah terjadi sangat lama. Bahkan setelah Undang-Undang Hak Cipta disahkan pada 2014, hak dari pencipta lagu abai ditunaikan.
 
"Dari tahun 2014, semenjak Undang-Undang Hak Cipta ini sudah disahkan, mereka tidak pernah mendapatkan pemenuhan atau hak mereka," ucapnya.
 
 
Atas dasar itu, ujar Piyu, muncullah ide untuk menerapkan direct licensing. Ia menegaskan, kalau selama ini sistemnya sudah berjalan lebih baik, tidak akan ada AKSI. 
 
"Kami akan tenang-tenang saja. Tapi memang karena ada pemenuhan hak yang memang tidak bisa dipenuhi, akhirnya kami pencipta lagu bersuara. Sehingga kami mengusulkan untuk melakukan direct licensing dan usulan kami adalah hybrid," ucapnya.
 
AKSI menyatakan, idealnya sebelum lagu-lagu dibawakan penyanyi dalam konser atau event, royalti pencipta lagu harus dibayarkan terlebih dulu.
 
"Kami ingin itu diambil sebelum show. Jadi supaya apa? Supaya lisensi ini akan dibereskan dulu sebelum izin diberikan kepada penyelenggara acara," ujarnya.
 
 
AKSI mengusulkan demikian supaya pencipta lagu bisa langsung mendapatkan manfaatnya. Karena kalau yang selama ini mengikuti ketentuan SK Kemenkumham tahun 2016, pencipta ikut menanggung risiko. 
 
"Karena kalau umpamanya tiket itu enggak laku, dibayar enggak. Enggak akan dibayar," ucapnya.
 
Adapun ketentuan SK Kemenkumham Tahun 2016, kata Piyu, yakni royalti ditagih atau dibayarkan setelah event atau show.
 
 
AKSI mengusulkan agar royalti pencipta lagu dibayarkan sebelum show atau penyanyi naik panggung, masuk dalam revisi UU Hak Cipta.
 
"Kami ingin itu diambil sebelum show. Jadi supaya apa? Supaya lisensi ini akan dibereskan dulu sebelum izin diberikan kepada penyelenggara acara," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X