KONTEKS.CO.ID – Pemerintah bersama DPR menegaskan pentingnya digitalisasi dalam sistem pemungutan royalti musik untuk menciptakan transparansi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun musisi.
Langkah ini menjadi salah satu agenda dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah disiapkan.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menilai digitalisasi bisa menjawab keresahan industri perhotelan.
Baca Juga: Polemik Royalti Musik, Hotel Mempertanyakan Definisi Ruang Publik dan Privat
Menurutnya, platform digital memungkinkan penghitungan royalti berdasarkan penggunaan musik yang sebenarnya, bukan sekadar jumlah kamar atau kategori hotel.
“Sistem seperti ini sudah ada, tapi belum tersosialisasi dengan baik oleh LMKN,” ujarnya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan pemungutan royalti adalah kewajiban yang diatur hukum nasional maupun internasional.
Baca Juga: Hotel Keberatan, Tagihan Royalti Musik Datang Mendadak dengan Batas Waktu Dua Pekan
“Digitalisasi akan mempermudah monitoring dan distribusi royalti, sehingga lebih adil bagi pengguna maupun pencipta karya,” katanya.
Anggota DPR RI, Dewi Asmara, menambahkan revisi UU Hak Cipta akan menekankan sistem yang transparan, edukatif, dan berbasis teknologi.
“Musisi bisa terlindungi, pelaku usaha mendapat kepastian, dan publik memahami kewajibannya,” ujarnya.
Baca Juga: Ekonomi Sedang Tidak Baik-Baik saja, Pramono Anung Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta
Dengan digitalisasi, diharapkan pemungutan royalti tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan instrumen untuk membangun industri musik Indonesia yang berkelanjutan.***
Artikel Terkait
Pengusaha Hotel Ini Kaget Diminta Bayar Royalti Lagu, Padahal Pakai Suara Burung Asli dari Kandang
Kisah Unik di Balik Lagu Tabola Bale, Bikin Prabowo Joget di Momen HUT RI ke-80
Pemutaran Lagu di Pesta Kondangan Kena Royalti? Ini Kata Menkum Vs WAMI
Serba-serbi dan Kronologi Ari Lasso vs WAMI: Kisruh Royalti yang Berujung Lagu Digratiskan