nasional

Ini Enam Kemampuan Wajib Dimiliki Advokat

Senin, 10 November 2025 | 07:54 WIB
Pendidikan khusus profesi advokat. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
KONTEKS.CO.ID Staf Ahli Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Koordinator Staf Ahli Rektor Ubhara Jaya, Prof Brigjen (Purn) Syahrir Kuba, mengatakan, ada enam keterampilan wajib dimiliki advokat.
 
"Advokat yang andal memiliki kemampuan keterampilan, di antaranya, ini mungkin harus dicatat," kata Syahrir dalam acara penutupan PKPA Angkatan XXVII DPC Peradi Jakarta Barat-Ubhara Jaya pada Minggu petang, 9 November 2025.
 
Adapun enam keterampilan yang harus dikuasai advokat, yakni:
 
Baca Juga: Lebih Awal Probono atau Advokat? Ini Jawabannya
 
1. Kemampuan bernegosiasi atau negotiation skill
 
Kemampuan keterampilan ini dibutuhkan untuk meyakinkan berbagai pihak, khususnya dalam melakukan tindakan yang terkait dengan kepentingan klien.
 
Kemampuan ini juga perlu didukung dengan keterampilan berkomunikasi secara persuasif untuk meyakinkan hakim di pengadilan tentang posisi klien.
 
Baca Juga: Kejagung Periksa Advokat, Notaris hingga Pihak LPEI dan Asuransi Soal Korupsi Kredit Sritex
 
"Jadi advokat dipikulkan kepercayaan oleh masyarakat untuk memberikan rasa keadilan," katanya.
 
2. Keterampilan memecahkan masalah atau problem solving skill
 
Kemampuan keterampilan ini perlu dimiliki karena klien yang didampingi mempunyai permasalahan hukum yang membutuhkan penyelesaian.
 
Ia menyampaikan, kemampuan keterampilan ini juga perlu dilengkapi dengan penggunaan logika.
 
Baca Juga: Asido: Ada Peradi, Tak Perlu Bentuk Dewan Advokat Nasional
 
Selain itu, harus ditunjang dengan pikiran kritis serta memiliki kompetensi maupun pemahaman terhadap isu permasalahan yang dihadapi klien.
 
3.Kemampuan meyakinkan
 
Kemampuan atau keterampilan meyakinkan ini sangat penting bagi advokat, di antaranya dalam proses beracara di pengadilan.
 
"Khususnya untuk membuktikan pihak tertentu benar atau salah, perlu meyakinkan," ujarnya.
 
Baca Juga: Advokat Pieter Ell Ungkap Kronologi Diserang Kelompok Preman di Cipayung
 
Advokat itu tidak sekadar berbicara tapi harus meyakinkan. Tentunya, dengan reasoning-reasoning yang diberikan dengan baik. 
 
"Tanpa reasoning yang masuk akal, tidak mudah hakimnya percaya," katanya.
 
4. Kemampuan memberikan nasihat
 
Kemampuan atau keterampilan ini harus dikuasi seorang advokat agar mampu memberikan nasihat dan pendampingan hukum serta membuat strategi yang andal untuk kepentingan klien.
 
Baca Juga: Peradi Desak Polda Metro Jaya Tangkap Kelompok Preman Penyerang Advokat Pieter Ell Dkk
 
"Makanya, bekerja tentu dengan konsep. Tanpa konsep, saya kira Anda susah mendapatkan apa yang diharapkan oleh klien-klien anda nantinya," ujar dia.
 
5. Keterampilan mengelola waktu atau time management
 
Skill kemampuan mengelola ini diperlukan oleh seorang advokat terkait dengan beban pekerjaan yang tidak ringan.
 
"Diperlukan kemampuan pengelolaan waktu dengan baik agar dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan efisien," ujarnya.
 
Baca Juga: Prof Otto Hasibuan: Calon Advokat Berpotensi Tersesat Jika Tujuannya Mencari Uang
 
6. Kemampuan beracara
 
Advokat harus memahami proses beracara pada masing-masing bidang. Contoh terdapat perbedaan dalam Hukum Acara Perdata dan Pidana.
 
"Misalnya, dalam hal keterkaitan hakim dalam proses perkara perdata, hanya semata-mata terhadap bukti yang sah," katanya.
 
Sedangkan dalam perkara pidana, hakim tidak semata-mata terikat pada alat bukti yang sah, tapi juga harus terikat kepada keyakinan sendiri dan atas kesalahan terdakwa.
 
"Jadi keyakinan penting, makanya juga adik-adik sekalian diasah dirinya, perasaan itu diasah," tandasnya.*** 

Tags

Terkini