Dugaan korupsi ini telah merugikan UGM dan negara secara nyata. Jaksa kembali mengingatkan bahwa kerugian Rp6,72 miliar itu bukanlah angka asumsi, melainkan hasil penghitungan resmi auditor BPKP Jawa Tengah.
Uang ini seharusnya digunakan untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI), sebuah program pendidikan yang ironisnya kini dinodai oleh dugaan korupsi para akademisinya sendiri.
Baca Juga: Impor Pakaian Bekas di Indonesia Paling Banyak dari Hong Kong, Ini Daftar Lengkapnya
Kini, nasib para dosen UGM itu berada di tangan hakim. Setelah mendengar perlawanan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Rightmen MS Situmorang menunda sidang.
Hakim akan memutuskan apakah argumen teknis para dosen itu diterima yang berarti mereka bisa bebas atau menolak eksepsi dan melanjutkan sidang ke pembuktian.
"Sidang putusan sela akan kami bacakan 13 November 2025," tegas hakim.***