Penetapan dilakukan setelah lembaga antirasuah menemukan kecukupan alat bukti dalam tahap penyelidikan.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur.
“Ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta kemarin.
Tanak menjelaskan, perkara tersebut berawal dari dugaan permintaan fee yang dilakukan Abdul Wahid terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau untuk tahun anggaran 2025.
Awalnya, anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI sebesar Rp71,6 miliar. Namun setelah intervensi Wahid, jumlah itu melonjak menjadi Rp177,4 miliar. KPK menduga, dari peningkatan tersebut, Wahid meminta jatah fee sebesar 2,5 persen.
Seluruh kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau disebut kemudian berkoordinasi dan menyepakati pemberian “imbalan” kepada Wahid sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Tanak.
Penyerahan uang itu dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.***