nasional

Pembuat UU Bandel Tak Akomodir Putusan MK, Ajukan Lagi Pengujian

Minggu, 2 November 2025 | 15:15 WIB
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, masyarakat bisa ajukan ulang uji meteri atau formil UU jika pembuat UU tak laksanakan putusan MK. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KONTEKS.CO.ID – Masyarakat bisa mengajukan permohonan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pelaksana dan pembuat undang bandel tidak mengeksekusi putusan MK.
 
"Itu bisa diuji kembali," kata Suhartoyo dalam PKPK Angkatan XXVII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) secara hybrid pada Sabtu, 1 November 2025.
 
Ia menyampaikan, MK akan secara mudah memutuskannya karena sebelumnya pernah memutus perkara yang diuji ulang.
 
Baca Juga: MK Minta Pemerintah Kaji Komprehensif Batas Pensiun Guru Ahli Utama 65 Tahun
 
"MK juga mudah itu untuk mengulang kembali sikapnya, itu mudah kalau ini sudah ada putusan," katanya.
 
Masyarakat bisa mengajukan permohonan pekara yang sama jika DPR dan Pemerintah mengamandemen UU terkait tapi abaikan putusan MK.
 
"Kemudian ada perubahan undang-undang, kok tidak diakomodir, bawa saja ke MK," katanya menjawab pertanyaan peserta.
 
Baca Juga: Fatal! Gugatan Batas Usia Pemuda Kandas di MK Cuma Gara-gara Salah Administrasi
 
Ia menegaskan, MK tidak lagi harus melakukan sidang pleno, tetapi bisa langsung memutus permohonan tersebut.
 
"Itu malah tinggal ngetok saja MK kalau memang [pemohon] punya buktinya," kata dia.
 
Ia mengungkapkan, hanya saja hal tersebut belum pernah terjadi karena pembuat UU konsisten melaksanakan putusan MK. Pelaksanaannya memang butuh waktu atau jarang langsung.
 
Baca Juga: MK Minta Pemohon Perkuat Permohonan Uji Materi Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
 
"Hanya memang sekuen waktunya saja, kadang-kadang kelamaan," ucapnya. 
 
Lebih lanjut Suhartoyo menyampaikan, Pemerintah dan DPR konsisten dan mengakomodir putusan MK jika mengamandem UU terkait.
 
"Hanya memang persoalannya waktu. Kadang kok sepertinya tidak ditindaklanjuti ya? Ya karena memang undang-undang itu belum diamandemen," katanya.
 
Baca Juga: Sidang Pendahuluan MK, Pemohon Utarakan Kerugian Konstitusional Terkait Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
 
Amandemen suatu kadang-kadang ini tentatif, bisa jadi masuk prolegnas tahun berjalan atau malah pada tahun berikutnya. "Ini kadang-kadang jeda," ucapnya.
 
Sekuen waktu tersebut yang kemudian publik menilai bahwa Pemerintah dan DPR tidak melaksanakan putusan MK. Ia menilai Pemerintah dan DPR konsisten melaksanakan putusan MK.
 
"Meskipun awalnya ramai itu, tapi akhirnya diam. Sekarang seperti Undang-Undang Pemilu, itu juga sedang dalam proses semua," ujarnya.***

Tags

Terkini