Namun, seluruh argumen krusial mengenai diskriminasi dan hilangnya hak beasiswa ini sama sekali tidak disentuh oleh Majelis Hakim. Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau ditolak secara formil sebelum sempat menguji substansinya.
Alasan penolakan ini murni teknis. Hakim Konstitusi, Arsul Sani, membeberkan bahwa para pemohon Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Arsad Refra, dan Isbullah Djalil ternyata tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah.
Mereka, yang mengklaim maju atas nama KNPI DPD DKI Jakarta, gagal membuktikan di mata hukum bahwa mereka adalah pihak yang berhak mewakili organisasi tersebut.
"Pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga [AD/ART]... tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Arsul Sani.
Akibat kegagalan administratif ini, aspirasi warga 31 tahun yang merasa didiskriminasi itu pun kandas, dan MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.***