KONTEKS.CO.ID - Kuasa hukum eks Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov, Maqdir Ismail merespons gugatan status bebas bersyarat kliennya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan dua pihak tersebut sebaiknya berdasarkan hukum, bukan karena ketidaksukaan.
"Gugatan itu harus berdasarkan hukum, bukan karena ketidaksukaan. Dan, tidak pula boleh mengandung unsur konflik kepentingan," ujar Maqdir kepada wartawan, Rabu 29 Oktober 2025.
Baca Juga: UU Baru Umrah Bunuh Agen Travel, AMPHURI Peringatkan Efek Sistemik Legalisasi Umrah Mandiri
Namun, dia menyebut mengajukan gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara.
“Sebagai warga negara tentu siapa saja berhak menggugat setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat publik,” ucapnya.
Diketahui, pihak yang melayangkan gugatan yakni, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Menukil Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan terhadap eks Ketua Umum Golkar iti telah diajukan pada Rabu 22 Oktober 2025 dan terdaftar dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT.
Dalam SIPP, pihak yang digugat yakni Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.
Disebutkan, sidang perdana dijadwalkan akan digelar hari ini, Rabu 29 Oktober 2025.
Baca Juga: Prabowo Naikkan Anggaran Renovasi Rumah: 400 Ribu Keluarga Miskin Akan Segera Punya Hunian Layak
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman mengatakan, alasan kliennya mengajukan gugatan lantaran kekecewaan masyarakat terkait keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto.