nasional

Periksa Saksi dari Biro Perjalanan Haji di Jogja, KPK Sita Uang Asing

Jumat, 24 Oktober 2025 | 16:25 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal penyitaan mata uang asing dari saksi biro perjalanan kasus kuota haji (Instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang asing saat memeriksa tiga biro perjalanan haji di Polresta Yogyakarta dalam kasus kuota haji tambahan di Kemenag.

"Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jemaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat 24 Oktober 2025.

Namun, Budi belum merinci berapa jumlah uang yang disita.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Kian Mendunia hingga Diajarkan di 57 Negara, DPR: Ini Momentum Sejarah!

Adapun, ketiga saksi yang diperiksa yakni, Lili Widojani Sugihwiharno, Muhammad Muchtar, dan Ahmad Bahiej.

"Sejumlah saksi yang diperiksa adalah dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji yaitu Sdr. LWS, MM, dan AB," katanya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini berakar dari kebijakan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang pada 2024 menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Baca Juga: Telah Berpulang, Nama Dalang Ki Anom Suroto Tetap Selalu Dikenang Masyarakat Tanah Kelahirannya, Desa Juwiring di Klaten

Kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut segera menuai kritik karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya lobi-lobi dari asosiasi penyelenggara haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota.

Penyidik menduga terjadi transaksi uang antara pihak travel haji dan pejabat Kemenag sebagai kompensasi atas kuota tambahan yang dialokasikan ke haji khusus.

Baca Juga: Klarifikasi Menkeu Purbaya: Yang Nongkrong di Starbucks Bukan Orang Bea Cukai

Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan didorong oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan calon jemaah reguler.

Halaman:

Tags

Terkini