KONTEKS.CO.ID - Sebuah tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencuat ke publik karena memiliki omzet fantastis mencapai Rp1,08 triliun per tahun.
Tambang yang disebut-sebut dikelola warga negara China itu bahkan mampu memproduksi hingga tiga kilogram emas setiap hari.
Menanggapi temuan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya hanya mengurusi tambang yang berizin.
Baca Juga: Curhat Ibu Timothy Anugerah, Bantah Isu Gangguan Mental, Buka Suara Tentang Dugaan Bullying di Unud
Jika tambang tersebut terbukti ilegal, ia mendukung langkah hukum yang diambil oleh lembaga terkait.
“ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, proses hukum saja,” kata Bahlil seusai Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monas, Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025.
Serahkan Kasus ke KPK
Bahlil menegaskan, pengawasan Kementerian ESDM hanya berlaku pada tambang legal. Bila ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, maka itu menjadi urusan aparat penegak hukum. “Kami juga nggak mau main-main urus negara ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan hasil investigasi lembaganya terkait tambang ilegal tersebut.
Ia menyebut tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, NTB, itu beromzet hingga Rp1,08 triliun per tahun.
Temuan Mengejutkan di Lapangan
Menurut Dian, pada Agustus 2025, tim KPK menerima laporan tentang aktivitas tambang ilegal di sekitar satu jam perjalanan dari kawasan wisata Mandalika.
Peninjauan lapangan pun dilakukan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
“KPK juga mendapat informasi tentang tambang ilegal lain yang lebih besar di Lantung, Sumbawa, dan diduga pelakunya sama dengan di Lombok Barat,” ujar Dian.