nasional

Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Pihak yang Berperan Beri Diskresi

Jumat, 24 Oktober 2025 | 11:32 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag (Instagram @official.kpk)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kemenag tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihak yang kemungkinan jadi tersangka adalah yang berperan memberikan diskresi pembagian porsi kuota haji tambahan hingga menimbulkan kerugian negara.

"Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 23 Oktober 2025.

Baca Juga: Lisa Mariana Yakin Tak Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

"Artinya adalah, pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," imbuh Budi.

Penyidik, kata Budi, juga akan menyampaikan terkait pihak-pihak yang berperan dalam proses jual beli kuota haji khusus dari kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut.

Penyidik, lanjutnya, telah memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (Kabag Umum dan BMN) Kemenag Eri Kusmar (EK) terkait aliran uang kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Garap 300 PIHK, Dalami Cara Akses Akomodasi

"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) kepada oknum-oknum di Kemenag," katanya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini berakar dari kebijakan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang pada 2024 menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut segera menuai kritik karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Fajar Alfian-Muhammad Fikri Gas Pol, Kalahkan Duo Denmark di French Open 2025 dengan Skor Cepat

Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya lobi-lobi dari asosiasi penyelenggara haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota.

Halaman:

Tags

Terkini