Sebab menurutnya, di dalam hukum pidana, jika ada informasi dugaan pidana seharusnya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki dan bukan justru minta laporan.
Aparat tersebut, kata dia, juga dapat memanggil pihak-pihak yang jadi sumber informasi untuk digali keterangannya.
Dia lantas memberi contoh kasus penemuan mayat yang seharusnya langsung diselidiki APH.
Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo, Mentan: NTP dan Serapan Beras Bulog Capai Rekor Baru
"Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH, sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat," ujarnya.
"Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan," imbuhnya.
Lantaran itu, Mahfud menyebut jika permintaan dirinya membuat laporan merupakan kekeliruan dari KPK.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menegaskan jika sumber awal mengungkap terkait kemelut Whoosh bukan dirinya.
Ikhwal tersebut, kata dia, disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dan Antony Budhiawan di dalam sebuah dialog televisi.
Sementara, dia hanya membahasnya di dalam siniar (podcast) miliknya.
Mahfud mengatakan, jika KPK ingin menyelidiki Whoosh tak usah menunggu laporan.
KPK memanggil saja dirinya dan dia akan langsung menunjukkan isi siaran tersebut.***