KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyambangi markas Komisi Yudisial (KY) dengan didampingi kuasa hukumnya, Zaid Mushafi pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Maksud kedatangannya guna memenuhi panggilan audiensi dari tim penyelidik KY.
“Ya, saya memenuhi undangan dari KY untuk menghadiri audiensi tim yang menangani laporan kami ya,” ujar Tom.
Mantan bos BKPM itu enggan membeberkan isi pertemuannya lebih jauh. Ia hanya berjanji akan memberikan penjelasan setelah proses audiensi selesai.
Baca Juga: Tom Lembong Sentil Elit Politik: Mental Masih 2015, Rakyat Sudah Bergerak Maju
“Mungkin kita bisa berkomentar setelah saya selesai,” imbuh Tom.
Seperti diketahui, laporan yang diajukan Tom Lembong menyoroti dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang memvonis dirinya bersalah dalam perkara korupsi impor gula.
Majelis hakim tersebut terdiri atas Dennie Arsan Fatrika (ketua majelis), Purwanto S. Abdullah (anggota), dan Alfis Setyawan (anggota ad-hoc). Dalam putusan yang sempat menuai perdebatan publik itu, Tom dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
KY sebelumnya juga telah membentuk tim investigasi khusus untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Langkah awal akan dimulai dengan analisis laporan dari pelapor, dilanjutkan pemeriksaan Tom Lembong sebagai pihak pelapor, dan kemudian pemanggilan para hakim terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Tom Lembong Soal 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat: Sebutir Beras yang Bisa Jadi Gelombang Besar
KY Janji Proses Transparan
Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, memastikan bahwa lembaganya akan memproses laporan tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” tegas Amzulian.