KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagun) siap menghadapi gugatan Sandra Dewi yang tak terima negara merampas hartanya dalam perkara yang membelit suaminya, Harvey Moeis, terpidana korupsi pengelolaan komoditas timah.
Keberatan tersebut telah diajukan sang aktris ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, apa yang dilakukan Sandra Dewi dijamin dalam undang-undang.
Baca Juga: 7 Kelompok Orang yang Disarankan Rutin Minum Air Kelapa, Nomor 5 Bikin Kaget!
"Sandra Dewi, memang saya baca di media terkaitnya dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," jelas Anang kepada wartawan, Selasa 21 Oktober 2025.
Menurut Anang, proses persidangan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses dimulai dengan mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, yakni Sandra Dewi, dan pihak termohon, yaitu Kejagung.
"Setelah mempertimbangkan, biasanya nanti pengadilan mau menetapkan terhadap barang-barang yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Ada Nama Soeharto hingga Marsinah, Sidang Penentuan 40 Calon Pahlawan Nasional Digelar Besok
"Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan," imbuhnya.
Kejagung, lanjut Anang, akan mematuhi setiap keputusan pengadilan yang keluar nantinya.
"Prinsipnya penetapan pengadilan sendiri juga nantinya masih ada upaya, bisa upaya hukum kasasi masih bisa, langsung kasasi terhadap keberatan itu apabila tidak puas," tuturnya.
Anang juga memastikan seluruh proses penyitaan aset dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan penuh pertimbangan, termasuk soal penyitaan tas bermerek hingga kendaraan mewah.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan adanya gugatan Sandra Dewi tersebut.