"Benar, saat ini tengah berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang Sandra Dewi ajukan dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suami sang artis)," kata Sunoto kepada wartawan, Senin 20 Oktober 2025.
Pihak pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sedangkan termohonnya adalah jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
"Objek keberatan, pemohon meminta aset yang dirampas negara dikembalikan," ungkapnya.
Sandra beralasan, sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset ia dapatkan secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, dan tidak terkait tindak pidana korupsi. Selain itu, ada perjanjian pisah harta sebelum mereka menikah.
Baca Juga: Lepas L8 Siap Mengaspal di Indonesia, SUV Premium dengan Teknologi Hybrid Canggih
Sidang keberatan ini sendiri sudah memasuki agenda pembuktian dengan meminta keterangan ahli pada Jumat 17 Oktober pekan kemarin.
"Sidang keberatan dipimpin Ketua Majelis Rios Rahmanto. Sidang masih pada agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya hakim kabulkan atau tidak permohonan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," papar Sunoto.***
Artikel Terkait
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan PBI BPJS, Ini Penjelasan Dinkes Jakarta
Iuran PBI BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Rp42 Ribu Per Bulan, Dibayarkan Pemprov Jakarta
Getir Sandra Dewi, Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis Penjara 20 Tahun
Sandra Dewi Tak Terima Tas dan Mobil Mewah Dirampas Negara, Mau Rebut Kembali Melalui PN Jakpus
Sandra Dewi Ajukan Gugatan Kembalikan Aset Berupa Rumah, 88 Tas, Perhiasan, dan Deposito Rp33 M