nasional

Pimpinan DPR RI Pastikan Tak Ada Kenaikan Dana Reses Anggota Dewan, Ini Besarannya

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 14:53 WIB
Isu kenaikan dana reses anggota dewan di Senayan dibantah pimpinan DPR RI (KONTEKS.CO.ID/Dok Parlemen)


KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa memastikan anggaran reses anggota dewan di Senayan tak akan mengalami kenaikan.

Hal itu dia pastikan usai beredarnya isu adanya kenaikan dana reses anggota DPR RI sebesar Rp50 juta dan menjadi Rp756 juta.

"Di pimpinan sudah kita pastikan," ujar Saan kepada wartawan di DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Sabtu 11 Oktober 2025.

Baca Juga: Anak Buah Kaesang Pangarep Yakin Mr J Effect Akan Bawa PSI Terbang Semakin Tinggi

Dana reses, kata Saan, tetap sebesar Rp702 juta untuk anggota DPR RI pada bulan Oktober 2025.

"Tetap 700-an. Jadi, nggak nambah karena nggak nambah titik berarti juga nggak nambah angka," ujarnya.

Kabar kenaikan dana reses itu juga dibantah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kata dia, dana reses anggota DPR pada periode 2019-2024 senilai Rp400 juta.

Baca Juga: Permukiman Padat Penduduk di Tambora Terbakar, Seorang ODGJ Tewas Terpanggang

Namun, Sekretariat Jenderal DPR menetapkan tambahan indeks kegiatan dan jumlah titik. Dengan demikian dana reses diusulkan menjadi Rp702 juta pada periode 2024-2029.

"Jadi itu bukan kenaikan. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Jadi, kalau periode 2019-2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda," jelasnya kepada wartawan, Sabtu.

Dana reses, kata dia, bukan untuk anggota DPR melainkan untuk kegiatan dengan penyerapan aspirasi masyarakat di masing-masing dapil.

"Reses ini adalah kegiatan serap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai kegiatan, seperti baksos dan lain lain, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di dapil masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: Ditjen Pas Ungkap Jaringan Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba

Dasco menambahkan, reses anggota dewan juga tak setiap bulan. Dalam setahun hanya sekitar 4 atau 5 kali.

Halaman:

Tags

Terkini