nasional

Dua Perusahaan Singapura Dapat Informasi Rahasia Lelang BBM Pertamina

Kamis, 9 Oktober 2025 | 22:22 WIB
Sidang perkara korupsi minyak dan produk kilang Pertamina. JPU dakwa 4 pejabat Pertamina perkara 2 perusahaan Singapura jutaan dolar AS. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

"Perlakuan istimewa, yaitu memberikan informasi terkait alpha pengadaan," ujar Agung.

Atas fasilitas spesial melawan hukum tersebut, BP Singapore dan Sinochem International Oil berhasil memenangkan tender tersebut.

Perbuatan keempat terdakwa di atas memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dari pengadaan gasoline (bensin) 90 pada paruh pertama (H1) tahun 2023 sebesar US$3,6 juta dan pengadaan bensin 92 pada paruh pertama 2023 sebesar US$745.493.

Baca Juga:9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Lakukan Kejahatan dari Hulu Hingga Hilir Rugikan Negara Rp285 Triliun

Sedangkan Sinochem International Oil Pte. Ltd. diperkaya oleh empat terdakwa dalam pengadaan bensin 90 pada paruh pertama 2023 sebesar US$1,39 juta.

Selain itu, lanjut Agung, perbuatan mereka dalam penjualan solar nonsubsidi telah memperkaya 14 korporasi lainnya senilai Rp2,54 triliun.

"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi," ujar Agung.

Baca Juga: Eks Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kena Cecar Kejagung Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Laku lancung terdakwa Riva, Maya, Edward, dan Sani itu telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp285,18 triliun.

Agung mengungkapkan,  kerugian negara tersebut terdiri US$2,73 miliar dan Rp25,44 triliun. Sedangkan kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun dan keuntungan ilegal US$2,62 miliar.

Kerugian keuangan negara ini terdiri atas US$5,74 miliar dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi pada periode 2021-2023.

Baca Juga:Kejagung Periksa Empat Saksi Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Dkk

Adapun kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.

Selain itu, keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Tim JPU Kejari Japus mendakwa Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, dan Sani Dinar Saifudin melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini