KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan penyalahgunaan kuota petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Temuan itu didapat komisi antirasuah usai memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Rabu, 1 Oktober 2025.
"Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahkangunakan," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 2 Oktober 2025.
Baca Juga: Kritik Program MBG Belum Sentuh Wilayah Rentan Gizi Buruk, DPR Kaget Cucu Mahfud MD Ikut Keracunan
Dikatakan Budi, dalam pemeriksaan penyidik mendalami keterangan para saksi terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) melalui user yang dipegang asosiasi.
Adapun, KPK memeriksa sejumlah saksi yakni, Ketua Umum Amphuri Firman M Nur; Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) M. Firman Taufik.
Lalu, Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi; Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro H. Amaluddin; dan Sekjen Mutiara Haji Lutfhi Abdul Jabbar.
Sejumlah pihak juga tak hadir dalam pemanggilan untuk pemeriksaan, antara lain Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba dan Ketua Harian Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) Muhammad Farid Aljawi.
KPK pun mengingatkan agar pihak-pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
"Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," tegasnya.
Baca Juga: Baru Terungkap, Ternyata Aceh Blackout Selama 3 Hari: PLN Minta Maaf
Sebagaimana diketahui, kasus ini berakar dari kebijakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang pada 2024 menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
Kuota tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130 Tahun 2024.