nasional

7 Fakta Praperadilan Nadiem: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat

Rabu, 1 Oktober 2025 | 07:50 WIB
Kuasa Hukum beberkan 7 alasan penetapan Nadiem sebagai tersangka cacat hukum. (Instagram @nadiem_makarim__)

Pencantuman Nadiem sebagai karyawan swasta juga tidak tepat karena sepanjang 2019–2024 ia menjabat sebagai menteri.

Kooperatif dan Tidak Ada Risiko Melarikan Diri

Dodi menegaskan bahwa Nadiem memiliki identitas dan domisili jelas, bersikap kooperatif, serta sudah dicekal sehingga tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Sebut Era Pencitraan Politik Kelar Kini Waktunya Politisi 'Anti-Hero' yang Blak-blakan

“Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan-alasan dasar penahanan tidak dibuktikan secara objektif. Fakta-fakta ini perlu diketahui masyarakat agar penegakan hukum dilakukan fair dan transparan,” jelas Dodi.***

Halaman:

Tags

Terkini