KONTEKS.CO.ID - Pemerintah tak akan mengesahkan pengurus baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jika belum terjadi kesepakatan internal di Partai Berlambang Kabah.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis dari Humas Kemenko Kumham Imipas.
Sebagaimana diketahui, Muktamar PPP telag melahirkan dua ketua umum terpilih yakni, Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Baca Juga: BGN: Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah
Bahkan, keduanya mengaku terpilih secara aklamasi dan mengklaim kepemimpinan yang sah sesuai AD/ART PPP.
Kemudian, keduanya menyatakan akan mendaftarkan susunan pengurus baru pasca-muktamar setelah lebih dahulu menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.
"Dalam mengesahkan pengurus partai politik, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum," tegas Yusril mengutip Senin, 29 September 2025.
Baca Juga: Melihat Isi Rumah Jenderal Ahmad Yani, Saksi Bisu G30S PKI
"Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Pemerintah, kata Yusril, punya sikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di PPP.
Yusril menyebut, pemerintah akan sangat hati-hati mengesahkan susunan pengurus baru partai politik.
Baca Juga: M-Banking Error? Begini Cara Cepat Mengatasinya Agar Tetap Aman dan Lancar Bertransaksi
Pemerintah, lanjutnya, wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun.