"Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun," ujarnya.
Kemudian, sesuai prosedur pendaftaran susunan pengurus baru partai politik permohonan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Yusril pun mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
"Pemerintah wajib mengkaji dengan seksama permohonan tersebut, untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak," jelasnya.
Ditegaskan Yusril, dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi.
Pemerintah, ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.
"Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal," kata dia.
"Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Buntut Adu Jotos Muktamar X, Dua Kader PPP Luka Berat Jalani Operasi di RSPAD Gatot Subroto
Mardiono Desak Polisi Usut Pelaku Adu Jotos Muktamar X PPP
Mukmatar X Kelar, PPP Resmi Terpecah: Agus Suparmanto dan Mardiono Ngaku Terpilih Jadi Ketum!
PPP Terpecah, Rommy Sebut Mardiono Terpilih Bukan di Muktamar X, tapi di Kamar
PPP Terbelah Dua: Siapa Ketua Sah? Menhukham Angkat Suara