nasional

Fenomena 'No Viral No Justice', Tim Reformasi Polri Usulkan Sanksi Grounded bagi Polisi yang Abaikan Laporan

Jumat, 26 September 2025 | 07:32 WIB
Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi. (Tangkapan Layar Kanal Youtube Unpacking Indonesia)

KONTEKS.CO.ID - Menjawab keresahan dan kritik tajam publik atas fenomena "no viral, no justice", tim reformasi internal Polri mengusulkan sebuah solusi radikal berupa sanksi tegas dan cepat.

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, anggota tim tersebut, menyatakan setiap anggota yang terbukti mengabaikan atau menelantarkan laporan masyarakat akan langsung di-grounded atau dicopot dari jabatannya.

Langkah ini dirancang sebagai crash program untuk memutus mata rantai kelambanan pelayanan yang selama ini menjadi salah satu keluhan utama masyarakat terhadap institusi Polri.

Baca Juga: RUPTL 2025–2034: Janji Hijau PLN Cuma Manis di Dokumen, Pahit di Batu Bara

"Siapapun yang no viral no justice, grounded, copot dari penyidik. Harusnya gitu," tegas Aryanto dalam sebuah video di kanal YouTube Unpacking Indonesia, Kamis 25 September 2025.

Menurut Aryanto, salah satu akar masalahnya adalah lemahnya penegakan aturan dan sanksi internal.

Selama ini, meskipun kanal pengaduan seperti Propam sudah ada, banyak laporan masyarakat yang tidak mendapat jawaban atau tindak lanjut yang jelas.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ditantang Tagih Dana BLBI yang Dinikmati Bank BCA: Rp60 Triliun, Belum Termasuk Bunga!

Bahkan jika ditindaklanjuti, oknum yang bersalah seringkali tidak menerima hukuman yang setimpal, membuat aturan yang ada menjadi tidak bergigi.

Untuk mengatasi hal ini, usulan sanksi grounded akan dieksekusi secara kilat.

"Jadi enggak usah pakai sidang-sidang, begitu tahu gitu langsung besok pakai kode etik, sidangnya enggak sampai seminggu, langsung grounded," papar Aryanto.

Baca Juga: China Open 2025: Sempet Rebut Set Pertama, Petenis RI Janice Tjen Harus Akui Ketangguhan Aliaksandra Sasnovich

Proses yang cepat dan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata dan memaksa seluruh anggota di level pelayanan terdepan, seperti di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), untuk bekerja secara profesional.

Selain sanksi internal yang tegas, strategi tim reformasi juga mencakup pemberdayaan publik sebagai pengawas eksternal.

Halaman:

Tags

Terkini